Pansus Angket DPR Berikan 5 Rekomendasi Penyelenggaraan Haji, Begini Respons Kemenag

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji DPR. Rekomendasi tersebut dibacakan di Rapat Paripurna terakhir pada hari ini Senin (30/9/2024).
“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sunanto mengatakan sejak awal sudah meminta revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Cak Nanto pun mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya.
Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.
“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.
Contoh lainnya pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota.