Ngeri, Konten Pornografi Anak Indonesia Peringkat 4 Dunia

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah membentuk Satgas penangangan untuk kasus pornografi anak di Indonesia. Dari data yang diperoleh Kemenko Polhukam, Indonesia peringkat 4 dunia konten pornografi anak.
Satgas ini dibentuk dengan merangkul sebanyak enam Kementerian, Polri, Kejaksaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas ini dibuat untuk lantaran tiap-tiap Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat dalam kasus pornografi anak sehingga diharapkan Satgas ini bsia mensinergikan kerja lintas Kementerian.
"Kita akan bentuk Satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan tentunya lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (18/4/2024).
Adapun selain Kementerian Polhukam, Kementerian lain yang terlibat di antaranya Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembentukan Satgas ini juga dilatarbelakangi konten pornografi anak di Indonesia yang melambung tinggi perlu ditindak serius.