Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi XIII DPR Desak Ekshumasi Jenazah Arya Daru, Singgung Kejanggalan
Advertisement . Scroll to see content

Menkomdigi Siapkan Regulasi Baru, Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak

Jumat, 28 Februari 2025 - 23:31:00 WIB
Menkomdigi Siapkan Regulasi Baru, Wajibkan Platform Digital Lindungi Anak
Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima kunjungan SD Cikal (dok. Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyiapkan regulasi baru untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Regulasi yang diberi nama Peraturan Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital ini akan mewajibkan platform digital untuk lebih proaktif dalam melindungi pengguna muda.

Aturan ini disiapkan menyikapi penipuan online yang semakin merajalela dan kini menyasar anak-anak sebagai korban. Berbagai modus scamming seperti belanja online palsu hingga tiket bodong semakin mengancam generasi muda.

“Platform digital tidak bisa lagi lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak. Regulasi baru ini akan memastikan adanya peningkatan teknologi keamanan serta edukasi yang lebih masif dari platform kepada masyarakat,” ujar Meutya di sela menerima kunjungan SD Cikal, Jumat (28/2/2025).

Pemerintah selama ini telah memiliki berbagai regulasi untuk mengawasi platform digital, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan platform seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk mendaftar dan diverifikasi.

Selain itu, kementerian juga terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs berbahaya.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut