Menhut Minta Kepala Daerah Tinjau Ulang Aturan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta kepala daerah meninjau ulang aturan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dia menyebut, praktik tersebut biasanya didasari oleh kearifan lokal yang sejak dulu sudah dilakukan dan akhirnya dituangkan melalui peraturan daerah (Perda).
Hal tersebut dia sampaikan usai menggelar rapat monitoring karhutla bersama BNPB, BMKG dan delapan Gubernur yang wilayah berpotensi kebakaran hutan. Aturan yang disebut mempertahankan kearifan lokal tersebut, menurutnya kurang relevan lagi karena berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.
"Namun saya pribadi ingin mengimbau kepada para gubernur yang masih melakukan kearifan lokal tersebut, untuk bisa mengkaji ulang," kata Raja Juli kepada wartawan di kantor BNPB, Senin (28/7/2025).
Dia mengimbau kepada kepala daerah untuk mengkaji ulang apakah kearifan lokal tersebut masih relevan dengan tantangan yang dihadapi saat ini.
"Dengan perubahan iklim yang mengakibatkan suhu semakin panas, yang mengakibatkan kemungkinan terbakarnya hutan semakin tinggi," tuturnya.