Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Aktifkan Siskamling di Tingkat RT/RW

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di tingkat RT/RW. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa/kelurahan.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025. Dalam surat tersebut, Mendagri menyebut pentingnya meningkatkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).
Melalui surat edaran tersebut, Kemendagri menegaskan Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan penegakan aturan berlangsung dengan cara yang berkeadilan dan berorientasi pada pelayanan publik.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali menuturkan, pengaktifan kembali siskamling sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Melalui surat edaran Mendagri, siskamling digelar di berbagai tingkatan hingga ronda tingkat RT/RW. Selain itu, pemerintah daerah diminta melaporkan segala kegiatan melalui sistem manajemen yang terintegrasi yaitu SIM LINMAS.
"Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keamanan dan ketertiban daerah dan domisili masing-masing” ucap Safrizal dalam keterangannya dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).
Kemendagri meminta kepala daerah menindaklanjuti surat edaran tersebut agar kepala daerah menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif.
“Kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga trantibumlinmas (ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat)," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama