Maruarar Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi: Saya Mohon Maaf

Hasim menilai ukuran tersebut masih berada dibawah standar untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan bagi masyarakat yang hendak mencicil KPR (Kredit Perumahan Rakyat). Sehingga wacana tersebut masih dalam bentuk kajian lebih lanjut.
"Itu yang 18 meter persegi masih dikaji, saya baru diceritakan ada gagasan itu, tapi umumnya nanti itu akan ke standar, kurang lebih mungkin 36-40 meter persegi, itu yang standar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Hasim menilai nanti perbankan akan menganalisis lebih lanjut apakah rumah dengan spesifikasi 18 meter persegi bisa mendapatkan pembiayaan. Sebab pemerintah melalui bank negara juga perlu memastikan aspek kelayakan hunian.
"Nanti yang menetapkan itu Pak Nikson (Dirut BTN), yang akan membiayai ini, kan BTN punya standar sendiri, ada pedomannya, setelah itu kita pelajari, yang penting harus standar dulu," tegas Hashim.
Sebagai informasi, dalam draft Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Melalui draft Keputusan Menteri itu, untuk jenis Rumah Umum Tapak luas tanah ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah akan ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.
Ketentuan soal luas tanah minimal terhitung mengecil jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Melalui Kepmen ini, luas tanah rumah tapak umum paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas lantai rumah paling rendah 21 meter persegi, dan paling tinggi 36 meter persegi.
Editor: Aditya Pratama