Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Pastikan Anggaran MBG Terserap dengan Baik: Gak Perlu Menkeu Ambil-Ambil
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Terpidana Sudirman Klaim Kasus Vina Minim Bukti Ilmiah sejak Awal

Rabu, 25 September 2024 - 22:34:00 WIB
Kuasa Hukum Terpidana Sudirman Klaim Kasus Vina Minim Bukti Ilmiah sejak Awal
Kuasa hukum Sudirman, Jan Hutabarat (foto: vozpublica)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudirman terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rabu (25/9/2024). Sudirman merupakan satu dari tujuh orang yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.

Kuasa hukum Sudirman, Jan Hutabarat menyatakan, dari awal kasus pembunuhan Vina ini minim bukti ilmiah.

"Pada saat awal penyidikan kasus ini, memproses kasus ini, sampai dengan sidang pengadilan itu, sangat minim bukti ilmiah yang ditampilkan," kata Jan dalam tayangan The Prime Show di vozpublica, Rabu (25/9/2024).

Dia mengungkapkan, sebenarnya ada satu bukti ilmiah yakni ekstraksi handphone milik beberapa tersangka dan milik Vina. Menurutnya, di HP tersangka tidak ada pembicaraan yang mengarah ke penyerangan terhadap Vina.

Semua data ini, katanya, sudah dinyatakan di muka persidangan sebelumnya.

"Jadi bukan lagi asumsi-asumsi yang liar di luar," ujar Jan.

Oleh karena itu, dia mengatakan memori PK yang diajukan pihaknya sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang sesuai persidangan.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut