Kuasa Hukum Minta ke Polda Metro Jaya agar Pemeriksaan Jokowi di Polresta Solo

SOLO, vozpublica.id - Kuasa hukum mengajukan permohonan ke penyidik Polda Metro Jaya agar Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dapat diperiksa di Mapolresta Solo. Permohonan sudah diajukan dan tinggal menunggu jawaban dari penyidik Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (22/7/2025) sore.
"Kami sedikit memberikan update mengenai laporan Pak Jokowi di Polda Metro Jaya yang sekarang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Yakup.
Dia mengatakan, pada Kamis pekan lalu Jokowi sudah menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya. Hanya saja, kata dia pada waktu itu, Jokowi berhalangan hadir untuk memenuhi pemanggilan.
"Kami sudah memberikan surat resmi bahwa Bapak (Jokowi) kebetulan berhalangan untuk hadir pada waktu itu dan minta diatur jadwalnya kembali. Kami tadi tanyakan kepada bapak, kira-kira jadwalnya seperti apa?" ucapnya.
Dia mengetahui dari media massa bahwa para penyidik di Polda Metro Jaya ternyata sedang berada di Polresta Solo untuk memeriksa sejumlah saksi sejak kemarin.
"Kalau saya lihat di media, kemarin ada delapan saksi yang diperiksa. Mungkin itu adalah saksi-saksi yang berdomisili di Solo," katanya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum berinisiatif menanyakan ke Jokowi apakah berkenan bertanya ke penyidik terkait kemungkinan lokasi pemeriksaan disamakan dengan saksi-saksi lain yang diperiksa di Mapolresta Solo.
"Bapak (Jokowi) menjawab dengan senang hati, apa pun proses yang harus dijalankan tentunya saya hormati. Kami akhirnya memiliki kesimpulan bahwa kami akan mencoba menanyakan ke penyidik," katanya.