KPU bakal Lebih Selektif Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah usai Putusan MK

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depannya akan lebih selektif menerima berkas pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan 24 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner KPU RI, Idham Holik menuturkan, secara prinsip pada Pilkada serentak 2024, jajaran KPU daerah telah melaksanakan tugas secara profesional. Sebab, saat menerima pendaftaran KPU lebih bersifat administratif, yakni menerima dan memverifikasi kelengkapan dokumen.
"Ya sudah pasti (lebih selektif). Kemarin pun sebenarnya KPU sudah melakukan secara profesional ya, karena posisi KPU dalam penerimaan pendaftar itu hanya fungsi administratif," ucap Idham saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Sebagai contoh, ketika seorang calon kepala daerah melampirkan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan telah diklasifikasikan kebeneran, maka dokumen itu sah. Namun, kata Idham, terkadang realita di lapangan justru berbeda.
"Misalnya ketika KPU menerima surat keterangan dari pengadilan, lalu diklarifikasi bahwa itu benar, ya sudah. Tapi dalam perkembangannya kan ada kasus di mana surat pengadilan tersebut dicabut oleh lembaga penerbitnya," tuturnya.