KPK Usut Dana Operasional Gubernur Papua, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,2 Triliun

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Papua tahun 2020-2022. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp1,2 triliun.
Kerugian tersebut diduga akibat Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua kewenangan bersama eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, yang ditetapkan tersangka hanya DE lantaran Lukas telah meninggal dunia.
"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku bendahara pengeluaran pembantu kepala daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dalam proses penyidikan, Budi menyatakan, pihaknya telah memeriksa saksi Willie Taruna (WT) selaku penyedia jasa money changer di Jakarta.
"Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery," katanya.