KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024, Buat Pangkas Antrean tapi Dipakai Haji Khusus

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi kuota haji 2024 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean. Saat ini, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemerintah Indonesia kala itu mengajukan penambahan kuota tambahan untuk memangkas antrean haji reguler. Sebab, waktu tunggunya mencapai belasan tahun.
"Jadi seharusnya yang 20.000 ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
Namun, bukannya untuk memangkas antrean haji reguler, kuota tersebut justru digunakan untuk jemaah haji khusus. Sehingga dinilai menyalahi aturan.
"Seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," tutur dia.