KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Kempat tersangka yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Pantauan di lokasi, para tersangka terlihat turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.25 WIB.
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, mereka digiring petugas lembaga antirasuah menuju ruang konferensi pers.
"Berdasarkan kecukupan bukti pada proses yang telah dilakukan oleh para penyidik, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 yang lalu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Setelah 5 hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang gak dikasih tau udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian