KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar saat Geledah Rumah dan Kantor terkait Kasus Investasi Bodong

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar saat menggeledah tiga rumah dan satu kantor pada 30-31 Oktober 2024. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero).
Lokasi yang digeledah yakni dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara. Kemudian, rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan serta satu kantor perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata tim Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Selain uang Rp2,4 miliar, kata dia, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.
"Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Budi.