KPK: Korupsi Bansos Kemensos Rugikan Negara hingga Rp127,5 Miliar

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp127,5 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Keenam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW) dan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Alex.
Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.
Kasus ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Kemudian, Kuncoro Wibowo mewakili PT BGR Persero menandatangani perjanjian kontrak tersebut. Agar realisasi distribusi bantuan sosial tersebut dapat segera dilakukan, April Churniawan atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto.
Penunjukan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR, dan RC," ucap Alex.
Selain itu, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdhani juga ditunjuk menjad penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP. Dalam penyusunan kontrak, konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak melakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro Wibowo.
"Ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," ujarnya.