KPK Efisiensi Anggaran, Beban Kerja Penyidik Jadi Lebih Berat

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengefisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025. Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyebut, pagu KPK pada tahun 2025 yang sebelumnya berjumlah Rp1,2 triliun harus dipangkas sekitar Rp201 miliar sehingga menjadi Rp1,036 triliun.
Imbasnya, penyidik di tiap penugasan pun akan dikurangi. Dengan demikian, tiap penyidik mendapatkan beban kerja yang lebih berat dari sebelumnya.
"Ini artinya pegawai KPK, insan KPK, akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya," ujar Agus, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu, anggaran perjalanan dinas para penyidik KPK juga dipangkas hingga 50 persen. Jumlah hari perjalanan dinas pun akan dikurangi.
"Dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar 50 persen, yaitu Rp61,5 miliar," kata Agus.