Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Irfan Jamin Kuota Haji 2026 Dibagi 92 Persen Reguler-8 Persen Khusus
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Sekjen DPR soal Dugaan Komisi Keuntungan untuk Vendor Proyek Pengadaan

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:48:00 WIB
KPK Cecar Sekjen DPR soal Dugaan Komisi Keuntungan untuk Vendor Proyek Pengadaan
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di DPR. Kali ini, Sekjen DPR Indra Iskandar, dicecar soal komisi atau cuan yang didapatkan vendor dalam proyek pengadaan barang dan jasa di DPR.

Pemeriksaan Indra Iskandar dilakukan pada Rabu (15/5/2024) dan merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (14/3/2024). 

Saat itu, Indra diperiksa bersama dengan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI TA 2020.

"Terkait adanya dugaan keuntungan vendor yang didapatkan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).

Dugaan keuntungan vendor ini diduga melanggar aturan dan merugikan keuangan negara. KPK mendalami peran Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR dan kaitannya dengan proyek-proyek pengadaan tersebut.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut