Komisi III DPR Repons Noel Minta Amnesti dari Prabowo: Tak Bisa Sembarangan!

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan merespons mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang berharap mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan Prabowo tidak akan sembarangan memberi amnesti kepada tersangka korupsi.
Hinca meyakini Prabowo punya prosedur dan pertimbangan dalam memberi amnesti. Namun, dia tidak melihat ada pertimbangan khusus terhadap Noel untuk mendapat amnesti dari Prabowo.
"Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang presiden. Apalagi dia (Noel) adalah wamennya presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi," kata Hinca, Minggu (24/8/2025).
Apalagi, kata Hinca, perbuatan Noel telah melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian negara.
"Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti," tuturnya.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan Noel memiliki kesempatan untuk membela diri di persidangan. Pasalnya, kata dia, hak ingkar dimiliki oleh tersangka atau terdakwa.