Komisi I DPR Klaim Tak Larang Investigasi Jurnalistik: Konten Eksklusif yang Kita Atur

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan tak bermaksud untuk melarang konten jurnalisme investigasi dalam revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dia mengklaim justru bermaksud untuk mengatur konten jurnalistik investigasi eksklusif.
"Jurnalistik investigasi itu dilarang, bukan. Maksudnya kita itu jurnalistik investigasi eksklusif," kata Bobby dalam diskusi bertajuk "Menakar Urgensi RUU Penyiaran," yang digelar Iwakum di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Bobby menjelaskan pemerintah berniat untuk mengatur investigasi ekslusivitas melalui publisher rights. Dengan demikian, produksi berita akan bisa lebih variatif dan menguntungkan platform digital.
"Kita ini kan ingin bahwa pers memiliki yang di daerah dimana mana ada punya publisher rights atau hak siar atau dia itu dilindungi, sehingga produksi berita itu akan menjadi lebih variatif," kata Bobby.
Bobby menjelaskan niat pengaturan itu ditujukan agar tak ada konten sensitif investigasi seperti kasus hukum maupun terorisme yang disiarkan dalam platform over the top (OTT) seperti Netflix, Video, Prime Video dam sebagainya.