Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 2 Mei 2025
Sabtu, 26 April 2025 - 07:41:00 WIB

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 2 Mei 2025. Kebijakan itu hanya berlaku untuk 4 provinsi.
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain empat provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan dan Banten.
“Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025," ucap Muhammad Zain dikutip Sabtu (26/4/2025).
"Perpanjangan ini hanya dibuka untuk empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten," tutur dia.