Kejagung Terima Uang Rp31,4 Miliar dari Tersangka Korupsi BTS Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang Rp31,4 miliar dari tersangka kasus BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Uang tersebut dikembalikan dalam bentuk mata uang pecahan 100 dollar AS.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan uang tersebut dikembalikan dalam pecahan sebesar USD 2.021.000 juta. Jika nilai uang tersebut dirupiahkan pada kurs dollar saat ini setara dengan Rp31,4 miliar.
"Telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang yaitu sebesar USD 2 juta dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mereka telah terima dari saudara IH melalui WB," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11/2023).
Dia juga menerangkan pengembalian ini terkait dengan perkara pengondisian hasil audit pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. Kuntadi juga membantah pengembalian uang tersebut terkait dengan penanganan perkara kasus yang menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate.
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan penerimaan uang dari AQ merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan audit pembangunan infrastruktur BTS 4G," katanya.