Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

JAKARTA, vozpublica.id - Kejagung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung di Wilmar Group.
"Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Sutikno menambahkan, para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun, kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
"Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," tuturnya.