Kejagung Mulai Usut Kasus Beras Oplosan, Panggil 6 Produsen Pekan Depan

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus beras oplosan terkait dugaan korupsi ketidaksesuaian standar mutu dan takaran. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Kejaksaan juga melalui tim Satgassus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Anang menjelaskan, pihaknya akan memanggil enam produsen beras untuk dimintai keterangan pada Senin (28/7/2025) mendatang.
"Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan. Kita sudah melakukan pemanggilan, hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin," ujar dia.
Dia pun memerinci enam produsen beras yang dipanggil yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Sebelumnya, Prabowo mengecam keras adanya kasus beras oplosan dengan modus beras biasa dikemas dengan stempel beras premium. Menurutnya, hal itu merupakan tindak pidana.