Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Bukti Baru, 4 Pulau Sengketa Berpeluang Dikembalikan ke Aceh?
Advertisement . Scroll to see content

Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau

Senin, 16 Juni 2025 - 22:34:00 WIB
Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur Aceh Muzakir Manaf dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (17/6/2025) untuk membahas langsung polemik kepemilikan empat pulau. Empat pulau Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek sebelumnya dimasukkan ke wilayah Sumatra Utara (Sumut).

Pemerintah Aceh akan membawa dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 antara Aceh dan Sumatra Utara sebagai dasar dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Senin (16/6/2025).

Syakir menjelaskan, kesepakatan bersama tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini. Dokumen itu menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

"Kita paparkan kembali bahwa sudah ada kesepakatan 1992 yang menceritakan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh," kata Syakir.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut