Kakorlantas Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup. Surat itu hanya memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.
Ketentuan ini harus diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucap Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).
Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.