Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
Advertisement . Scroll to see content

Kakorlantas Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Minggu, 05 Januari 2025 - 09:01:00 WIB
Kakorlantas Ungkap Alasan Kenapa SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya
ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup. Surat itu hanya memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

Ketentuan ini harus diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif. Sehingga, kata Aan, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.

"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," ucap Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).

Selain itu, Aan menjelaskan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut