JK Sebut Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil, Tak Bisa Ubah UU

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menganggap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil. Keempat pulau itu yakni Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.
Dia menegaskan wilayah Aceh telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
"Iya (Kepemendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dia menyatakan pejabat publik perlu memahami struktur undang-undang sebelum menduduki jabatan.
"Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang," kata dia.
"Ya sekali ini kepmen tidak bisa merubah UU, ya kan. walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu. tapi historically," ujar JK.