Istana segera Terbitkan SKB Atur Libur Nasional 18 Agustus 2025

JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur 18 Agustus 2025. SKB ini bakal menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur hari libur nasional tersebut.
“Insya Allah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo menargetkan, SKB terkait libur nasional itu akan dirampungkan besok.
“Nah, insya Allah dalam waktu satu dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk mengadakan perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI.