Heboh! Warga AS di Bali Dideportasi gegara Bikin Kelas Aktivitas Seksual

JAKARTA, vozpublica.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada Rabu (18/9/2025). Deportasi dilakukan lantaran JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat seksualitas di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menjelaskan, temuan bermula kala pihaknya mendapat laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak.
"Hasilnya, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas 'Intimacy Mastery Retreat' pada 4-8 September 2025 di sebuah villa di Seminyak," kata Winarko dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Intimacy Mastery Retreat merupakan program berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.
"Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual," ucapnya.