Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kumpulkan Para Kader Hari Ini, Bahas Putusan MK soal Sekolah Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Sebut SD-SMP Swasta Gratis Bisa Bertahap, tapi Tak Boleh Diskriminatif

Senin, 30 Juni 2025 - 15:33:00 WIB
Hakim MK Sebut SD-SMP Swasta Gratis Bisa Bertahap, tapi Tak Boleh Diskriminatif
Hakim MK Arief Hidayat di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (30/6/2025). (Foto: vozpublica.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan tindak lanjut putusan MK soal pendidikan SD-SMP tak dipungut biaya alias gratis baik negeri maupun swasta dapat dilakukan secara bertahap. Namun, dia mengingatkan kebijakan itu tidak boleh diskriminatif.

Arief menjelaskan dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan Keuangan negara. 

"Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif," kata Arief di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Melalui putusan ini, kata dia, MK menegaskan konsekuensi hukum dari pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, yakni harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran ke pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

"Inilah mandat konstitusional, yang sangat penting, yang harus menjadi rujukan ke depan bagi pemerintah, lembaga legislatif, dalam menyusun APBN dan APBD," ujarnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang berstatus negeri maupun swasta secara bertahap.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut