Hakim MK Sebut SD-SMP Swasta Gratis Bisa Bertahap, tapi Tak Boleh Diskriminatif

JAKARTA, vozpublica.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan tindak lanjut putusan MK soal pendidikan SD-SMP tak dipungut biaya alias gratis baik negeri maupun swasta dapat dilakukan secara bertahap. Namun, dia mengingatkan kebijakan itu tidak boleh diskriminatif.
Arief menjelaskan dalam putusan MK, sifat pemenuhan pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap. Hal itu disesuaikan dengan kemampuan Keuangan negara.
"Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan perlakuan yang bersifat diskriminatif," kata Arief di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Melalui putusan ini, kata dia, MK menegaskan konsekuensi hukum dari pendidikan dasar yang tidak memungut biaya, yakni harus dilakukan pergeseran paradigma fokus anggaran ke pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
"Inilah mandat konstitusional, yang sangat penting, yang harus menjadi rujukan ke depan bagi pemerintah, lembaga legislatif, dalam menyusun APBN dan APBD," ujarnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang berstatus negeri maupun swasta secara bertahap.