Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945, Apa Saja Itu?

JAKARTA, vozpublica.id - Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 menarik diulas kali ini. Hal itu perlu diketahui untuk dapat mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Sebagai warga negara, tentu kita harus mengetahui hak dan kewajiban setiap orang. Hak dapat diartikan sebagai suatu hal yang harus diperoleh seperti hak untuk hidup dan mendapatkan pelayanan yang baik dari negara.
Sedangkan kewajiban adalah berkaitan dengan hal-hal yang wajib untuk dilakukan oleh setiap warga negara atau individu. Sebagai contoh membayar pajak dan menjaga fasilitas yang diberikan oleh negara.
Hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika hal tersebut dapat dipenuhi maka Indonesia dikatakan sebagai negara mementingkan kehidupan warga negaranya.
Lantas, apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945? Berikut ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (3/10/2023).