Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Minggu, 28 September 2025 - 22:08:00 WIB
Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan ARRUKI terhadap Kejari Jakarta Selatan terkait eksekusi Silfester Matutina. (Foto: vozpublica.id/Ari Sandita))
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, ARUKKI menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Adapun gugatan ini dilayangkan karena Kejaksaan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam sebuah demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla. Dalam proses hukum, Silfester akhirnya divonis penjara satu tahun pada Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. 

Silfester sempat mengajukan upaya hukum, tetapi pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. 

Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana penjara itu belum juga dieksekusi. Belakangan, Sifester juga mengajukan PK namun telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut