Golkar Dorong Ratifikasi Ekstradisi RI-Rusia, Senjata Baru Lawan Kejahatan Lintas Negara

JAKARTA, vozpublica.id - Fraksi Partai Golkar di DPR mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Hal ini disebut sebagai langkah strategis menghadapi kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
“Perjanjian ini akan menjadi instrumen penting untuk menangani berbagai tindak kejahatan serius, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan siber. Semua itu membutuhkan kerja sama internasional yang kuat,” kata Wakil Ketua Komisi XIII Fraksi Golkar, Dewi Asmara, Senin (22/9/2025).
Fraksi Golkar, kata dia, menilai bahwa ratifikasi ini juga memiliki nilai strategis dari aspek diplomasi. Sejak 1950, Indonesia dan Rusia menjalin hubungan diplomatik yang relatif stabil meskipun menghadapi dinamika geopolitik global.
“Kerja sama dengan Rusia, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan anggota G20, akan membuka peluang bagi Indonesia memperluas jaringan kerja sama hukum dengan negara-negara lain,” ujarnya.
Dari sisi hukum, perjanjian ini dinilai memberikan kepastian lebih baik dibanding mekanisme sebelumnya yang sering hanya mengandalkan deportasi.
Perjanjian ini menetapkan bahwa ekstradisi berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun. Dengan demikian, mekanismenya menjadi lebih jelas, terstruktur dan mengikat kedua negara.