Firli Bahuri Bakal Didampingi 7 Pakar Hukum Hadapi Sidang Praperadilan

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Dalam agenda sidang pembacaan gugatan praperadilan tersebut, Firli akan didampingi tujuh pakar hukum.
Ketujuh pakar hukum tersebut yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Prof Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).
Selain itu, ada nama Prof Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Rusman dari Universitas Suryakencana dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dalam praperadilan ini, Firli Bahuri dan para ahli yang mendampinginya akan berusaha meyakinkan hakim tunggal telah terjadi kesalahan prosedur dalam kasus yang dihadapinya. Dalam perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.
Sebelumnya, salah satu pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan, dalam kasus ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Dia yakin penanganan kasus ini dilakukan tidak dengan semestinya.