Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:57:00 WIB
Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Rugikan Negara Ratusan Miliar
Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrizani Pangerapan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDNS bersama empat orang lain. (Foto: Kejari Jakpus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) 2020-2024. Salah satu tersangka yakni Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo 2016-2024.

Semuel ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Perbuatan para tersangka merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Kejari (Kajari) Jakpus Safrianto Zuriat Putra menjelaskan jumlah kerugian negara secara pasti sedang dihitung oleh Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya akan diumumkan jika penghitungan sudah rampung.

"Bisa saja perhitungan sementara penyidik sesuai dengan perhitungan BPKP, bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss. Kita tunggu agar pasti dan jelas jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan sementara ratusan miliar," kata Safriantoo di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Semuel ditetapkan tersangka bersama Bambang Dwi Anggono (BDA) selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

Kemudian Nova Zanda atau NZ selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kominfo 2020-2024, Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut