Draft RUU KUHP Sulit Diakses, Sekjen DPR: Website Sering Diserang Hacker

JAKARTA, vozpublica.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar buka suara penyebab masyarakat sulit mengakses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP). Menurutnya hal itu karena situs resmi DPR sering kali diserang hacker.
Indra tak menampik jika sistem untuk situs resmi DPR sering tidak bisa diakses. Namun, ia menegaskan bahwa pihak Kesekjenan dalam pengelolaan ini juga turut bekerja sama dengan BSSN dan Bareskrim Polri.
"Jadi sering sekali, sangat sering, ratusan kali, bahkan ribuan kali, website DPR itu selalu ada upaya penyerangan-penyerangan. Itu di-hack banyak sekali," kata Indra di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Jika upaya penyerangan terhadap website DPR ini sangat tinggi dilihat dari grafiknya, kata dia, pihak Kesekjenan memilih untuk mematikan sementara aktivitas dari website tersebut.