DPR Terima Surpres terkait RUU DKJ

JAKARTA, vozpublica.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Surpres itu mengenai pembahasan RUU DKJ.
"Sebelum memasuki rapat paripurna hari ini, kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama-sama dengan DPR," kata Puan saat memimpin rapat paripurna DPR RI ke-12 dalam rangka penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Legislator PDIP itu memastikan surpres akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Selanjutnya surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Salah satu yang paling disorot dalam RUU itu adalah terkait usulan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Jokowi ingin Gubernur tetap dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).