DPR Soroti Guru di Demak Didenda Rp25 Juta usai Tampar Siswa: Negara Harus Lindungi Guru!

JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak yang dituntut Rp25 juta oleh wali murid. Denda itu dijatuhkan setelah Zuhri menampar siswa yang melempar sendal ke kepalanya.
Lalu menilai, penyelesaian kasus ini bisa dilakukan secara bijaksana, proporsional, dan mengedepankan prinsip keadilan. Menurut dia, guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik, bukan sekadar mengajar.
"Termasuk dalam membentuk akhlak dan kedisiplinan siswa. Namun, tentu pendekatan yang dilakukan tetap harus menjunjung tinggi etika dan tidak menimbulkan kekerasan fisik," ujar Lalu saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Dia menilai perilaku siswa yang melempar sandal kepada guru juga menunjukkan adanya krisis sopan santun. Tindakan ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekolah.
Legislator dari Fraksi PKB ini mendorong agar kasus tersebut tak diselesaikan melalui jalur hukum. Idealnya, kata Lalu, penyelesaian kasus itu bisa melalui mediasi antara guru, orang tua, dan pihak madrasah untuk mencari solusi yang lebih edukatif.
"Negara perlu hadir untuk melindungi martabat guru, apalagi mereka yang mendidik di lingkungan keagamaan seperti madrasah," ujarnya.