DPR Sepakat Anggota Dewan hingga Tenaga Ahli Dapat Tanda Penghargaan di Akhir Jabatan

JAKARTA, vozpublica.id - Sidang paripurna DPR sepakat anggota dewan diberi tanda penghargaan berupa pin saat purnatugas pada 1 Oktober 2024 mendatang. Kesepakatan itu diketok saat pengambilan keputusan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan bagi Anggota DPR RI di sidang paripurna, Kamis (19/9/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi melaporkan poin-poin rancangan peraturan itu. Tanda penghargaan diberikan kepada semua anggota DPR yang menyelesaikan atau tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.
Anggota DPR yang melanggar etik atau pidana tidak akan diberi tanda jasa ini.
"Pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya," ucap Awiek.