Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat dengan Komisi XIII DPR, Keluarga Siap Beberkan Kejanggalan Kematian Arya Daru
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Helena Lim Berpakaian Serba Hitam Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Senin, 30 Desember 2024 - 11:43:00 WIB
Crazy Rich Helena Lim Berpakaian Serba Hitam Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah
Crazy rich PIK Helena Lim menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Senin (30/12/2024). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan pantauan, Helena telah tiba di ruang sidang. Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap Helena Lim. JPU menilai Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). 

JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu dijatuhi hukuman pembayaran Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan apabila Helena tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut