Cara Lapor Pungli PIP, Simak Tahapan Lengkapnya!

JAKARTA, vozpublica.id - Inilah cara lapor pungli PIP yang perlu diketahui orang tua siswa. Pasalnya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) kerap menjadi sasaran pungutan liar (pungli) dan masyarakat bisa melaporkannya dengan berbagai cara.
Adapun, PIP kembali disalurkan kepada siswa pada tahun ini. Penyaluran PIP telah memasuki tahap II atau periode Mei-September dan telah dimulai bertahap sejak Juni 2025.
PIP merupakan bantuan yang disalurkan dalam bentuk uang tunai sekaligus perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.
PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
PIP diperuntukkan untuk jenang pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas/kejuruan (SMA/K) hingga jalur non-formal Paket A sampai Paket C, serta pendidikan khusus.
Terdapat sejumlah bentuk penyelewengan dana bantuan PIP yang ditemukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Modus pertama, oknum pihak sekolah memotong dana bantuan sebelum diserahkan ke siswa.
Modus kedua, oknum pihak sekolah ada yang meminta iuran setelah dana PIP diterima siswa. Hal ini sangat tidak sesuai dalam mendukung program pendidikan, khususnya untuk membantu siswa tidak mampu.
Adapun, akses pengaduan pungli PIP diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen.