Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2025: Syarat, Cara Cek dan Proses Pencairan Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek BSU Kemnaker 2025, Ini Tanda Lolos Verifikasi Jadi Calon Penerima!

Senin, 23 Juni 2025 - 16:08:00 WIB
Cara Cek BSU Kemnaker 2025, Ini Tanda Lolos Verifikasi Jadi Calon Penerima!
Cara cek calon penerima BSU 2025 lewat link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id – Cara cek BSU Kemnaker 2025 kini tengah diburu jutaan pekerja Indonesia. Pemerintah telah resmi menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah lolos verifikasi Kemnaker.

Pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan langsung ke rekening bank penerima. Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima BSU? Berikut panduan lengkap dan syaratnya.

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga minimal April 2025
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMK/UMP daerah masing-masing
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD tertentu
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau BPUM pada tahun anggaran berjalan
- Diutamakan pekerja sektor padat karya serta guru honorer di bawah Kemdikbud dan Kemenag

Cara Cek Status BSU Kemnaker 2025:

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan pekerja untuk memastikan apakah mereka masuk daftar calon penerima BSU:

1. Cek di Website Resmi Kemnaker

- Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru
- Lengkapi data diri
- Klik menu “Cek Status BSU 2025”

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut