Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar 8,5-10,5 Persen, Ini Alasannya

JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 berkisar 8,5-10,5 persen. Hal ini untuk memulihkan daya beli dan menjamin kesejahteraan pekerja.
Said menuturkan, angka tersebut bukan hasil perkiraan semata, melainkan berdasarkan perhitungan objektif yang berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Salah satu cara meningkatkan daya beli adalah dengan menaikkan konsumsi, dan itu bisa dilakukan jika upah pekerja naik," kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dia menekankan, kenaikan upah bukan semata-mata soal angka, tetapi merupakan strategi untuk menggerakkan perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat. Said menyoroti bahwa pada Agustus 2025 lalu terjadi deflasi, yang menunjukkan melemahnya konsumsi rumah tangga.