Buron 5 Tahun, Tersangka Penipuan Perumahan di Lubuklinggau Rp4,1 Miliar Ditangkap di Depok

LUBUKLINGGAU, vozpublica.id - Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata, ditangkap tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan terkait penipuan berkedok perumahan syariah dengan kerugian 4,1 miliar dan korbannya mencapai 215 orang. Prita sempat buron selama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan, tersangka Prita yang merupakan pengembang PT Buroq Nur Syariah ditangkap di Depok Jakarta.
"Alhamdulillah diberikan tersangka yang sudah buron selama lima tahun berhasil kita tangkap di Depok setelah pengintaian selama 3 hari dan tersangka juga merupakan DPO kasus yang sama di Palembang,” ujar AKP Kurniawan, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, tersangka selama pelariannya berpindah-pindah tempat di sekitar Jakarta, dengan bekerja serabutan tanpa menggunakan identitas.
“Berdasarkan keterangan tersangka uang hasil penipuan digunakan untuk gali lubang tutup lubang,” katanya.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih.