Brigadir Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik terkait Kasus Penembakan Brigadir J

JAKARTA, vozpublica.id - Brigadir Frillyan Fitri atau Brigadir FF yang merupakan mantan BA Roprovos Divpropam akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022). Sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Selanjutnya agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2922).
Nurul menjelaskan, Bripka FF menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam bertugas saat menangani kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Sidang KKEP ini akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP. Selain itu, Kombes Rahmat Pamudji bakal bertindak sebagai wakil ketua komisi, Kombes Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Arnaini selaku anggota.
Nurul mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq