BPKH Bakal Optimalkan Nilai Manfaat Dana Haji lewat Investasi Syariah

JAKARTA, vozpublica.id - Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Deni Suardini, mengatakan BPKH terus bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan nilai manfaat dana haji. Hal itu sesuai asas pengelolaan keuangan haji yakni prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Dia mengatakan, dana haji itu akan diinvestasikan secara syariah. “BPKH berkomitmen menginvestasikan dana haji dari calon jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat,” kata Deni dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Dia mengatakan, Dewan Pengawas BPKH juga berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati memastikan Pengelolaan keuangan haji aman, efisien dan likuid sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji, saat ini dana haji likuid dan aman,” ujar Lilies, sapaan akrab Sulistyowati.
Dia menyampaikan, BPKH bersama pemerintah dan Komisi VIII DPR turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta mendorong jemaah haji tunggu untuk dapat mencicil setoran lunas secara bertahap agar tidak terlalu berat saat pelunasan.