BNNP Kepri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 2.990 Butir Ekstasi, Tangkap 15 Tersangka

TANJUNGPINANG, vozpublica.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan sabu seberat 8.252,31 gram, ganja 5,6 gram, ekstasi 2.990 butir dan serbuk ekstasi 119,90 gram dari delapan kasus narkotika yang berhasil diungkap. Pemusnahan dilakukan di Tanjungpinang dan dipimpin langsung Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Nestor Manihuruk, Selasa (5/8/2025).
Dari delapan kasus tersebut, BNNP Kepri menangkap 15 tersangka yang terdiri atas WNI dan satu WNA asal Malaysia. Pengungkapan terjadi di Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Karimun.
"Yang pertama pada tanggal 18 Juni 2025, dengan tersangka seorang WNI pria yakni MJ (47)," ujar Kombes Nestor, Selasa (5/8/2025).
MJ ditangkap di Tebing, Karimun, dengan barang bukti 32,79 gram sabu yang kini telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Kasus kedua melibatkan DS (51) dan AP (37) yang ditangkap di Hotel Wikoria, Tanjung Balai Karimun. Mereka membawa sabu seberat 1,72 gram dan ganja 15,60 gram.
Kemudian, JF (42) ditangkap dengan 2,97 gram sabu di Padimas Dept. Store. Pada 28 Juni, empat pria ditangkap di Batam dengan 31 butir ekstasi seberat 11,82 gram.