Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Bentuk Direktorat Penegakan Hukum, Tindak Pelanggar Izin Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Geledah Rumah Pejabat Raja Ampat, Usut Kasus IUP Tambang Nikel

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:16:00 WIB
Bareskrim Geledah Rumah Pejabat Raja Ampat, Usut Kasus IUP Tambang Nikel
Tim Bareskim Polri menggeledah kediaman Kabag Hukum Setda Kabupaten Raja Ampat, Fadli Tafalas (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SORONG, vozpublica.id - Tim Satgas Ilegal Mining dari Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus dugaan pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah izin tambang bermasalah di empat pulau strategis kawasan tersebut.

Pada Selasa (17/6/2025) sore, tim penyidik menggeledah kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat, sekaligus memeriksa rumah pribadi Kepala Bagian Hukum, Fadil Tafalas.

"Ada sejumlah polisi, katanya dari Mabes Polri, periksa ruangan Bagian Hukum Setda. Informasi katanya soal izin-izin tambang di Raja Ampat," ujar seorang pegawai pemda yang tak ingin disebutkan namanya, seperti dilansir dari vozpublicasorongraya.id.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tiba di kantor Setda sekitar pukul 12.00 WIT. Mereka langsung memeriksa ruang Bagian Hukum dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penerbitan IUP nikel di kawasan konservasi tersebut.

Tak hanya itu, Fadil Tafalas turut dibawa untuk pemeriksaan lanjutan. Tim juga melakukan penggeledahan di kediamannya hingga malam hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut