Bareskrim Bongkar TPPO, Janjikan Kerja ke UEA Malah Jadi Admin Kripto di Myanmar

JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diperkerjakan di Myanmar. Satu orang ditangkap atas kasus ini.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, sosok yang ditangkap adalah HR. Untuk melakukan kejahatannya, HR menjanjikan pekerja migran ilegal untuk diperkerjakan di Uni Emirat Arab (UEA), namun justru dikirim ke Myanmar untuk bekerja menjadi admin Kripto.
"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta," kata Nurul dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Untuk memuluskan akal bulusnya, pelaku juga menjanjikan upah gaji 26.000 baht setiap bulan. Namun dalam perjalanannya, para pekerja justru mengalami eksploitasi bahkan gajinya tidak sesuai.
"Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri," tuturnya.
Nurul juga mengungkap bahwa ada pelaku lainnya yaitu IR. Kini IR juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).