Bantuan Insentif Guru Non ASN Peluang Cairnya Besar, Jangan Sampai Ketinggalan!

JAKARTA, vozpublica.id - Bantuan insentif guru non ASN menjadi salah satu kebijakan penting di tahun 2025 untuk mendukung kesejahteraan guru honorer yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini bertujuan memberikan insentif finansial sebagai apresiasi dan motivasi kepada guru non ASN yang tetap mengabdi di dunia pendidikan.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai bantuan insentif guru non ASN, mulai dari persyaratan, mekanisme pencairan, hingga tips penting yang harus diperhatikan.
Bantuan insentif guru non ASN adalah dana bantuan yang diberikan pemerintah kepada guru honorer atau guru yang belum berstatus ASN yang bekerja di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, baik di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun pendidikan nonformal seperti KB dan TPA.
Pada tahun 2025, program ini kembali diaktifkan dengan kenaikan jumlah penerima sekaligus dengan perubahan aturan dan mekanisme penyaluran.
Para guru non ASN yang ingin mendapatkan bantuan insentif harus memenuhi beberapa persyaratan berikut, yang dibagi menurut kategori guru formal dan nonformal:
Catatan penting : Pada tahun 2025, syarat masa kerja minimal 17 tahun bagi guru formal dihapus, sehingga lebih banyak guru berpotensi menerima insentif.
Besaran bantuan insentif bagi guru non ASN tahun 2025 adalah Rp 2,100,000 per tahun, dicairkan sekaligus dalam satu tahap.
Jadwal pencairan direncanakan berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2025.
Jumlah penerima insentif meningkat signifikan menjadi sekitar 341.248 guru pada 2025, naik dari sekitar 67.000 guru di tahun sebelumnya.
Mekanisme Penyaluran:
Penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui layanan Puslapdik, tanpa harus diajukan oleh dinas pendidikan daerah melalui aplikasi SIM-ANTUN seperti beberapa tahun sebelumnya.
Data penerima divalidasi dan disinkronisasi langsung melalui database Dapodik oleh Ditjen GTK dan Puslapdik.
Guru penerima yang datanya sudah valid akan mendapatkan notifikasi dan kesempatan melakukan aktivasi nomor rekening untuk pencairan dana hingga tanggal 30 Januari 2026. Jika melewati batas waktu aktivasi, bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti guru non ASN untuk memastikan penerimaan bantuan insentif: