Bagai Langit dan Bumi! Uang Makan Pejabat Rp118.000, MBG Cuma Dapat Rp10.000

JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah mematok uang makan untuk pejabat sebesar Rp118.000 per orang. Besaran tersebut juga di luar uang snack sebesar Rp53.000.
Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Dijelaskan Bahwa besaran jatah tersebut berlaku bagi pejabat setingkat menteri, wakil menteri, pejabat eselon I saat rapat biasa atau luring selama dua jam.
"Kalau Rp118.000 kan untuk makan dikurangi pajak ya, 11 persen, jatuhnya itu sekitar Rp87.000 ya. Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta ya, dan itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait, dikutip Selasa (3/6/2025).
Berbeda jauh dengan program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, besaran dana per anak per makan hanya sebesar Rp10.000. Angka tersebut dikurangi dari anggaran awal yang ditetapkan sebesar Rp15.000.