Azizah Salsha Difitnah Selingkuh, Pratama Arhan hingga Andre Rosiade Geram

Dia pun berharap, kasus ini bisa dijadikan sebagai pelajaran kepada semua pihak termasuk podcaster sebelum melontarkan isu ke media sosial.
“Jadi besok- besok para akun atau Youtuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayyun kepada orangnya baru disebarkan di sosial media,” ujar dia.
Laporan terhadap dua akun tersebut resmi diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 12 Agustus 2025.
Azizah melaporkan dua akun tersebut dengan jeratan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Editor: Reza Fajri